Salah satu profil lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang adalah Praktisi Hukum diantaranya Calon Hakim, Calon Jaksa, Calon Notaris, Advokat, Konsultan Hukum, Legal Officer, Legal Drafter, Legal Auditor, Legal Advisor. Salah satu kemampuan yang wajib dimiliki adalah mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Guna mewujudkan Profil Lulusan yang memiliki penguasaan kemampuan tersebut, Fakultas Hukum melalui Laboratorium Hukum menyediakan program praktik terhadap beberapa mata kuliah yang membutuhkan keterampilan praktis. Kebutuhan keterampilan praktis masing-masing mata kuliah tersebut didasarkan pada kebutuhan dunia kerja. Informasi tentang kebutuhan tersebut diperoleh dari masukan dari stakeholder baik alumni, mitra kerjasama, maupun institusi/ lembaga/ perusahaan pengguna lulusan. Diantara mata kuliah yang diberikan dalam bentuk praktikum adalah sebagai berikut:
Semester |
Mata Kuliah |
Deskripsi |
III |
Hukum Acara Pidana |
Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Acara Pidana dengan dibekali ilmu secara praktik dalam pembuatan dokumen hukum sepersuwunti Surat Kuasa, Surat Dakwaan, Surat Tuntutan hingga Putusan, Selain pembuatan Dokumen mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam berpraktik acara pada sidang semu. |
Hukum Perjanjian dan Jaminan |
Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Perjanjian dan Jaminan dengan dibekali ilmu secara praktik dalam menentukan anatomi struktur perjanjian, analisis syarat sah perjanjian, tahap perencanaan penyusunan kontrak, pembuatan draft perjanjian, dan pembagian jaminan. |
|
IV |
Hukum Acara Perdata |
Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Acara Perdata dengan dibekali ilmu secara praktik dalam pembuatan dokumen hukum seperti Surat Kuasa, Surat Gugatan, Surat Jawaban hingga Putusan, Selain pembuatan Dokumen mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam berpraktik acara pada sidang semu. |
Hukum Waris Indonesia |
Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Waris Indonesia dengan dibekali ilmu secara praktik dalam menghadapi berbagai kasus perhitungan waris berdasarkan jenis waris yang berlaku di Indonesia, yakni waris barat, waris islam, dan waris adat. |
|
V |
Hukum Pajak dan Perizinan |
Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Pajak dan Perizinan dengan dibekali ilmu secara praktik dalam menganalisis kasus sengketa pajak dan perhitungan PPh 21. Selain itu mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam melakukan pembuatan berkas upaya hukum terhadap sengketa pajak yang dapat ditempuh oleh wajib pajak. |
Ilmu Perundang-Undangan |
Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Ilmu Perundang-Undangan dengan dibekali ilmu secara praktik dalam menganatomi stuktur undang-undang, pemahaman terkait ragam bahasa dan teknik pengacuan yang digunakan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu mahasiswa dibekali keterampilan dalam melakukan proses penyusunan naskah akademik terhadap rancangan peraturan daerah dan membuat draft rancangan peraturan daerah. |
|
Etika Profesi |
Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Etika Profesi dengan dibekali ilmu secara praktik dalam melakukan analisis terhadap pelanggaran kode etik profesi hukum di Indonesia. Selain itu mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam melakukan proses pemberkasan dokumen terhadap suatu pelanggaran kode etik profesi hukum. |
|
VI |
Hukum Acara Tata Usaha Negara |
Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Acara Tata Usaha Negara dengan dibekali ilmu secara praktik dalam melakukan analisis terhadap perkara tata usaha negara. Selain itu mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam melakukan proses pemberkasan dokumen terhadap suatu perkara tata usaha negara. |
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi |
Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dengan dibekali ilmu secara praktik dalam melakukan analisis terhadap perkara Selain itu mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam melakukan proses pemberkasan dokumen terhadap suatu perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. |
|
Hukum Acara Pidana II |
Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Acara Pidana II dengan dibekali ilmu secara praktik dalam melakukan analisis terhadap kasus pidana anak dan pidana militer. Selain itu mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam melakukan proses pemberkasan dokumen terhadap kasus pidana anak dan pidana militer. |
|
Hukum Acara Perdata II |
Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Acara Perdata II dengan dibekali ilmu secara praktik dalam melakukan analisis terhadap kasus Hukum Acara Peradilan Agama, Niaga, dan PPHI. Selain itu mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam melakukan proses pemberkasan dokumen terhadap kasus Hukum Acara Peradilan Agama, Niaga, dan PPHI. |