Pengesahan Dokumen

Dalam urusan administrasi, baik administrasi akademik, keuangan maupun kemahasiswaan, terdapat dokumen-dokumen yang harus mendapatkan pengesahan atau validasi. Kebijakan ini diterapkan guna meminimalisir adanya penyimpangan atau penyalahgunaan yang dapat dilakukan oleh oknum manapun. Diantara dokumen yang harus mendapatkan pengesahan atau validasi adalah surat ijin atau dispensasi kuliah, surat keterangan, surat keputusan, Kartu Studi Mahasiswa, Kartu Hasil Studi Mahasiswa, sampai pengesahan terhadap fotocopy Ijazah dan transkrip. Pengesahan dilakukan oleh pejabat struktural (Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi, dan Sekprodi) sesuai dengan tupoksi dan urusan masing-masing.