Pemahaman akan pendidikan hukum yang berorientasai pada profesionalitas setelah lulus disadari sangat penting bagi mahasiswa, maka dari itu FH-UMM terus memperbaiki dan mempertajam dunia hukum praktis mahasiswa dengan menyelengarakan beberapa Mata Kuliah Berpraktikum pada semester Genap 2010/2011, diantaranya adalah Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Perdata, Hukum Waris, dan Ilmu Perundang-undangan. Mata Kuliah Berpraktikum tersebut tidak terlepas dari Mata kuliah teori yang diampu dari dosen masing-masing.
Praktikum didisain sebaik mungkin dengan dengan mengenalkan mahasiswa bagaimana teori, mekanisme, dan teknis pembuatan gugatan, permohonan, putusan sampai kesimpulan serta simulasi sidang (mootcourt)
Praktikum beberapa matakuliah berpraktikum sebagaimana disebut di atas secara teknis dilaksanakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang pada tanggal 24 November sampai tanggal 30 Desember 2009 yang melibatkan instruktur dan para asisten praktikum FH-UMM. Instruktur adalah lulusan fakultas hukum UMM (Sarjana Hukum) yang telah terseleksi secara ketat dan memiliki pengalaman dan kemampuan pelatihan hukum. Sementara asisten praktikum adalah mahasiswa aktif dari FH UMM yang direktur dengan seleksi ketat dan mendapatkan pembekalan Tot pada mata kuliah yang dipraktikumkan.
Dengan memberikan porsi minimal 60 teori dan 40 praktek melalui Mata Kuliah Berpraktikum diharapkan mahasiswa FH UMM akan memiliki ketrampilan dan kemampuan yang nyata dan mendekati kebutuhan dunia kerja kelak jika mereka lulus. (csp).