Malang (4/1) - Pelaku tindak pidana seringkali mendapatkan keringanan hukuman karena bersikap kooperatif, melakukan penyesalan atas perbuatannya dan mengakui kesalahannya.Sayangnya, tidak banyak hakim yang bisa menggali nilai tersebut.
Fenomena tersebut ditangkap oleh Dekan FH UMM, Dr. Tongat, SH., M.Hum, yang merupakan pakar hukum pidana, dengan merilis buku baru berjudul "Rekonstruksi Pengakuan dan Penyesalan Pelaku Tindak Pidana Atas Perbuatan dan Kesalahannya."
"Pengakuan dan penyesalan bisa meringankan pelaku tindak pidana. Buku ini hadir untuk memberikan rekonstruksi atas penegakan hukum pidana selama ini. Melalui rekonstruksi hukum pemidanaan berbasis keadilan Pancasila, diharapkan akan tercapai tujuan hukum, yaitu pemenuhan keadilan." Ungkap Dr. Tongat. (saf/hum)