Malang (4/3) - Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan melakukan studi banding secara daring ke Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Agenda studi banding daring tersebut (27/2) dilakukan untuk sharing seputar magang, terutama yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum.
"Selama ini magang hanyamerupakan opsi pilihan bagi mahasiswa kami. Kalo di FH UMM kan wajib ya, magang dan KKN. Karena itu, kami ingin belajar seluk beluk magang hukum ke FH UMM." Ungkap Fauzan Muhammadi, Lc., L.LM., Ketua Program Studi Ilmu Hukum FH UAD.
Dalam kesempatan studi banding daring tersebut, Dr. Tongat, Dekan FH UMM menyampaikan bahwa FH UMM memiliki pilihan program magang reguler dan magang terintegrasi. Mahasiswa bisa memilih mana yang sekiranya cocok dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Lebih lanjut dijelaskan secara detail pula oleh Kepala Bidang Non-Litigasi Laboratorium Hukum FH UMM, Cholidah, MH., bahwa kurikulum dan teknis magang telah tertuang dalam pedoman kurikulum serta beberapa SOP.
"Kami buatkan regulasi tertulis. Sebab mahasiswa kami wajib mengikuti KKN dan magang, bukan memilih salah satunya. Untuk magang, ada skema magang reguler danmagang terintegrasi. DI tingkat Universitas, bahkan ada magang BUMN juga, jadi banyak sekali pilihan, tergantung kebutuhan mahasiswa." Ujar Cholidah.
Melalui studi banding tersebut, diharapkan bisa semakin memperkuat silaturahmi dan kerjasama antar kedua institusi, terutama dalam menyambut era MBKM seperti yang direncanakan oleh Mendikbud RI. (saf/hum)