Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, PMM UMM Berikan Edukasi Mengenai SPP-IRT

Sabtu, 27 Maret 2021 10:54 WIB

Malang (27/3)- Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tergabung dalam program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Kelompok 91 dengan Dosen Pembimbing Lapangan Bapak Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H. menggelar kegiatan edukasi terkait urgensi dan pendaftaran SertifikatProduksi Pangan Indistri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada ibu-ibu PKK dan PAUD Anak Cerdas di Desa Ardiulyo, Kecamatan Singosari, Malang. Kegiatan ini di laksanakan di Balai Desa Ardimulyo pada hari Minggu (21/3).

Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Ardimulyo terkait pentingnya industri rumah tangga memiliki SPP-IRT sebagai bentuk keikutsertaan para produsen IRT membantu negara dalam menjamin mutu dan gizi serta kualitas pangan bagi konsumen serta menjamin keselamatan konsumen. SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran pangan.

Seperti yang kita tahu, dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, banyak sekali bermunculan UMKM baru khususnya terkait produksi pangan. Namun, tak banyak diantara mereka yang mengetahui bahwa produksi industri rumah tangga atau produksi yang dilakukan di rumah itu harus memiliki SPP-IRT. Oleh karena itu, mahasiswa Fakultas Hukum UMM yang tergabung dalam PMM Kelompok 91 ini melaksanakan kegiatan tersebut.

Dalam edukasi yang mereka lakukan, mereka menjelaskan terkait pentingnya memiliki SPP-IRT, syarat pendaftaran SPP-IRT, serta prosedur pendaftaran SPP-IRT di Dinas Kesehatan.

Koordinator PMM Kelompok 91 mengatakan “SPP-IRT ini sangat penting dimiliki oleh produsen karena SPP-IRT digunakan sebagai izin edar suatu produk pangan dan digunakan untuk menjamin kualitas mutu dan gizi bagi masyarakat. Jadi, jika suatu produsen Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) tidak memiliki SPP-IRT maka produk pangan yang di edarkan tersebut ilegal”.

Edukasi terkait SPP-IRT ini disambut baik oleh masyarakat dalam hal ini yakni ibu-ibu PKK dan PAUD Anak Cerdas di Desa Ardimulyo.

 “Saya mengucapkan terimakasih kepada adik-adik PMM UMM yang telah membagikan ilmunya kepada kami terkait SPP-IRT ini, karena banyak diantara ibu-ibu yang ada disini baru mengetahui hal tersebut. Semoga ilmu yang telah dibagikan tadi dapat bermanfaat bagi kita semua” ujar Ibu Hambali, selaku Wakil Ketua PKK Desa Ardimulyo sekaligus Kepala Sekolah PAUD Anak Cerdas(pmm/91).

Shared: