Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan Kemendikbudristek dengan memberikan ruang kepada mahasiswa untuk belajar di luar bidang studinya termasuk juga di luar kampus. Merujuk pada permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi mahasiswa hak mahasiswa untuk:
Merdeka belajar merupakan hak mahasiswa yang wajib di fasilitasi oleh setiap perguruan tinggi. Setiap mahasiswa memiliki hak untuk belajar bidang ilmu lain sesuai dengan passion-nya. Mahasiswa juga memiliki hak untuk belajar di tempat lain di luar perguruan tinggi asalnya guna mendapatkan keilmuan, pengalaman, sudut pandang lain yang lebih luas yang dapat dijadikan bekal kemandirian di masa depan. Mahasiswa dapat memilih untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam program merdeka belajar seperti Magang Bersertifikat, Studi Independen, Kampus Mengajar, Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA), Pertukaran Mahasiswa, KKN Tematik, Proyek Kemanusiaan, Penelitian, serta Wirausaha.
Universitas Muhammadiyah Malang, khususnya Fakultas Hukum tidak gagap dalam merespon kebijakan baru tersebut. Sebelum program baru tersebut ditetapkan, Fakultas Hukum UMM sejatinya sudah melaksanakan sebagian dari beberapa keggiatan tersebut seperti, program magang bersertifikat, KKN, dan Student Mobility/ pertukaran mahasiswa. Dengan ditetakannya program kampus merdeka tersebut, Fakultas tinggal melakukan sedikit penyesuaian. Berikut ini adalah Desain Kurikulum MBKM FH-UMM.
Guna memfasilitasi hak mahasiswa yang telah diamanahkan oleh kemendikbud melalui permendikbud No. 3 Tahun 2020 tersebut Fakultas Hukum menetapkan beberapa program kegiatan yang termasuk dalam MBKM diataranya: