Seminar Nasional Peraturan Perundang-Undangan

Thursday, December 13, 2012 14:59 WIB

Berita UMM
Harjono (tengah) sedang memberikan materi bersama Sulardi (kiri) dengan Rahim sebagai moderator.

Lembaga Semi Otonom Pusat Kajian Keilmuan dan Keislaman Mahasiswa Hukum (LSO PUKASH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan Seminar Nasional Hukum pada hari Rabu, 12 Desember 2012 di aula BAU UMM. Dengan mengusung tema “ Efektifitas Peraturan Perundang-Undangan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" seminar ini berhasil menyedot ratusan peserta. Seminar ini menghadirkan tokoh terkemuka Hakim Mahakamh Konstitusi (MK), Harjono.

Ketua Pelaksana Husein Yusuf Efendi menjelaskan seminar ini bertujuan untuk menghimpun pemikiran kritis dan kontribuktif para narasumber dan peserta dalam menyikapi permasalahan hukum di Indonesia, khusunya peraturan perundang undangan yang kontra produktif dengan karakter kebangsaan masyarakat Indonesia. Sehingga menurut mahasiswa Fakultas Hukum (FH) angkatan 2010 ini, akan berimplikasi pada banyaknya Undang-undang (UU)  yang tidak efektif dan bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sehigga harus di Yudicial Rivew di Mahkamah Konstitusi.

Seminar yang di moderatori Oleh Rahim Bin Lasupu memberi kesempatan pertama kepada  Sulardi, salah satu Dosen yang juga menjabat sebagai Kelapa Laboratorium FH UMM untuk menyampaikan gagasan hukumnya dengan materi “Harmonisasi Perundang-undangan”. Menurut beliau, peraundang-undangan saat ini saling tumpang tindih, baik secara vertikal maupun horizontal sehingga banyak UU yang dibatalkan oleh MK. Selain itu saat ini hukum seharusnya bukan hanya untuk manusia sesuai dengan teori progresif, tetapi seharunya untuk kemanusiaan, sehingga hukum betul-betul bermanfaat untuk manusia

Harjono sebagai narasumber kedua dengan materi “Efektifitas Peraturan Perundang-Undangan” memulai dengan pertanyaan mendasar untuk mahasiswa hukum, “Buat apa mempelajari Ilmu hukum?” karena menurut beliau saat ini banyak penegak hukum serta pakar hukum yang terkadang keliru, hukum dikaitakan dengan politik, hukum dikaitakan dengan sosiologis sehingga terkadang pendapat hukum menjadi pendapat politik. Narasumber yang dikenal dengan kesederhanaanya ini pula mengungkapkan pengalaman pribadinya sebagai Akademisi dan Praktisi Hukum, dimana pembuatan peraturan perundang-undangan saat ini tidak didasari oleh moralitas, sehingga banyak produk hukum yang bertentangan dengan kaidah ke-Indonesiaan.

Sebelumnya, dalam sambutannya diawal acara, Sidik Sunaryo, selaku Dekan FH UMM sangat mengaspresiasi seminar nasional ini. Dia juga mengungkapkan secara umum permasalahan hukum di Indonesia, penegak hukum yang masih korup, aturan hukum yang carut marut, ditambah dengan kesadaran hukum masyarkat yang amat minim. Harapanya, semua mahasiwa yang hadir pada seminar nasional ini dapat menjadikan sebagai moment intropeksi dan mawas diri, sehingga nantinya ketika menjadi penegak hukum, harus menjadi penegak hukum yang profesional, humanis dan relegius.

Ketua Umum PUKASH, Kamaluddin, mengungkapkan kebangaannya kepada seluruh kader, pengurus, serta panitia pelaksana seminar nasional ini. Dalam umur yang belum genap 1 tahun, PUKASH sudah mampu melaksanakan kegiatan sebesar itu. Dan ia juga berharap kepada seluruh kadernya untuk tetap menjadi kader yang militan, inovatif dan produktif untuk melahirkan karya-karya yang bermanfaat untuk masyarakat. (gun/pks)

Shared: