Shinta Ayu Purnamawati, SH., MH.


Shinta Ayu Purnamawati, SH., MH.

Assistant Professor

Bidang Keahlian: Hukum Pidana

Biografi:

Shinta meraih gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Brawijaya (2003) dan gelar Magister Hukum (MH) di Universitas Brawijaya (2016). Saat ini, Shinta sedang menempuh program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Brawijaya. Shinta memiliki keahlian sistem peradilan pidana, hukum perlindungan anak dan perempuan, dan hukum pidana militer. Shinta aktif menulis di berbagai jurnal ilmiah. Beberapa tulisan terakhir adalah sebagai anggota dalam riset Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Leip: 2016), Buku Saku Mencegah Kriminalisasi Dalam Pendidikan (AE Publishing, 2017); The Problem of Great Precision Juridical and Sociological in Corruption Case (the Spirit of Society Journal, 2018); Social Civil Education in the Scientific Civil Society of Baduy Community (the Spirit of Society Journal, 2018); Paradigma Hukum Yang Benar dan Hukum Yang Baik (jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan, 2019); Problem Doktrin Rasisme Etnis China Sebagai WNI (journal Rechtidee, 2020). Shinta aktif mengikuti berbagai pertemuan ilmiah di bidang hukum pidana baik nasional maupun internasional dan juga anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), serta menjadi konslutan hukum terkait Sumber Daya Manusia di beberapa perusahaan.

Contact

Email       : sweetest_shinta@umm.ac.id

Alternatif : -

Pendidikan

S2 Universitas Brawijaya

S1 Universitas Brawijaya

Mata Kuliah

Hukum Pidana Khusus

Hukum Acara Pidana

Hukum Pidana

 

 

 

Buku:

Pratiwi C.S., Purnamawati S.A., Fauzi, Purbawati C.Y., (2018). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. ISBN: 978-979-97057-4-7. Jakarta: LeIP

 

Book Chapter:

Purnamawati S.A. (2021). Keadilan dalam Kearifan Lokal. In Sunaryo, S. (Ed). Dimensi Keadilan Pluraliitas (pp. 59-72). Malang: UMM Press. ISBN: 978-979-796-612-6

 

  • Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan
  • Hukum Acara Peradilan Anak
  • Hukum Pidana
  • Hukum Pidana Militer

 

 

 

 

 

 

 

 

Shared: